Laporan
Tahunan
Yayasan di Indonesia diwajibkan menerbitkan laporan tahunan yang komprehensif, termasuk laporan keuangan yang diaudit secara independen.
Laporan ini disiapkan sesuai dengan status legalitas JCLEC sebagai Yayasan nirlaba, dan digunakan untuk kepentingan sponsor, donatur, lembaga penegak hukum, dan para pemangku kepentingan baik dari institusi maupun Pemerintah negara yang berpartisipasi.






