Dewan Pengurus
BG. Pol. Audie S. Latuheru
Commander Danny Caruana
Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) adalah yayasan nirlaba yang sudah terdaftar di Indonesia yang didirikan berdasarkan akta notaris, dengan persetujuan yang diberikan pada tanggal 23 Maret 2005 oleh Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
Pengawasan dilakukan melalui struktur tata kelola tiga tingkat yang terdiri dari dewan Pembina, dewan Pengurus, dan dewan Pengawas. Dewan JCLEC mematuhi Anggaran Dasar JCLEC, Amandemen Protokol 2016, Pernyataan Tentang Gender (memastikan kesetaraan gender) dan hukum Indonesia.
Konsisten dengan praktik terbaik internasional dalam organisasi nirlaba skala menengah, Direktur Eksekutif menjalankan peran sebagai Manajer Eksekutif operasi sehari-hari JCLEC selain menjabat sebagai dewan Pengurus. Direktur Eksekutif mengelola wewenang yang dilimpahkan kepada mereka oleh dewan Pembina dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Berikut ini adalah Direktur Eksekutif JCLEC:
- Brigadir Jenderal Polisi Audie Sonny Latuheru – sebagai Direktur Eksekutif
- Commander Danny Caruana – sebagai Direktur Eksekutif Program
Dewan Pengurus terdiri dari anggota polisi senior Polri dan AFP.
- Brigadir Jenderal Polisi Audie S. Latuheru – Ketua
- Commander Danny Caruana – Sekretaris Umum
- Commander Allison Buck – Bendahara
Dewan Pengurus bertanggung jawab atas arahan operasional dan pengawasan Yayasan di bawah wewenang yang didelegasikan dan pengawasan Dewan Pembina.
Pengurus merumuskan kebijakan dan mengembangkan pedoman untuk menjamin kesehatan, keselamatan, dan keamanan staf, peserta dan pengunjung, kepatuhan terhadap tata kelola Yayasan, dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar.
Dewan mengadakan pertemuan setiap triwulan dengan Dewan Pengawas, dan bersama-sama menilai keseluruhan kinerja, kapasitas, arahan strategis, kepuasan dan tujuan pemangku kepentingan.